MEDAN, (Mitra Desa) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembakaran dan pencurian yang terjadi di rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, di Jalan Pasar 2, Komplek Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 4 November 2025.
Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan tiga tersangka utama serta satu penadah. Berdasarkan data yang dihimpun di Mapolrestabes Medan, para pelaku tersebut adalah FAS (mantan sopir korban), OHS, HS, serta MMAB yang merupakan pemilik Toko Mas Barus.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan kronologi kejadian secara rinci berdasarkan keterangan 48 saksi serta rekaman CCTV kompleks. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).
Kronologi Kejadian
Pada pukul 09.36 WIB, istri korban, Wina Falinda, meninggalkan rumah bersama sopirnya menggunakan Toyota Fortuner BK 1494 JA. Pintu kayu rumah dikunci, namun pintu besi tidak ikut dikunci. Kunci rumah disimpan di rak sepatu.
Sekitar pukul 10.30 WIB, warga sekitar melihat asap membumbung tinggi dari rumah korban dan langsung berteriak meminta pertolongan. “Rentang waktu kejadian ini hanya 54 menit,” jelas Kombes Calvijn.
Hakim Khamozaro yang sedang bertugas di Pengadilan Negeri Medan langsung kembali ke rumah setelah menerima kabar kebakaran. Setibanya di lokasi, ia mendapati kamar utama rumah telah hangus terbakar.
Petunjuk CCTV dan Pergerakan Pelaku
Kecurigaan muncul ketika penyidik menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria berhelm mengendarai motor matik berwarna merah bolak-balik di depan rumah korban pada pukul 10.07 WIB. Pria tersebut kemudian diidentifikasi sebagai FAS, mantan sopir korban sekaligus otak pelaku.
“Tersangka melakukan pemantauan untuk memastikan aksi mereka berjalan mulus. Para tersangka masuk ke rumah korban pada pukul 10.17 WIB,” terang Calvijn.
Setelah berhasil masuk, para pelaku mencuri sejumlah perhiasan milik korban, kemudian membakar bagian rumah untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Peran Para Tersangka
Kapolrestabes merinci peran masing-masing pelaku:
FAS (otak pelaku pencurian dan pembakaran)
Mantan sopir korban yang merancang seluruh aksi. Dari hasil pencurian, FAS menerima ratusan juta rupiah yang digunakan membeli sepeda motor dan cincin untuk istrinya.
“Cincin milik istri tersangka FAS sudah kami sita,” ujar Calvijn.
OHS (membantu menjual perhiasan hasil curian)
Mengetahui dan terlibat dalam rencana kejahatan. OHS menerima bagian sebesar Rp25 juta dan berperan mengalirkan perhiasan hasil pencurian.
HS (membantu melepas perhiasan curian)
Berperan membantu FAS menjual perhiasan dan menerima bagian Rp5 juta.
MMAB (penadah)
Pemilik Toko Mas Barus yang membeli perhiasan hasil kejahatan para pelaku.
Kombes Calvijn menegaskan bahwa seluruh pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus menelusuri alur peredaran barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di kediaman seorang hakim dan melibatkan mantan sopir yang mengetahui situasi rumah korban. Polrestabes Medan memastikan proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dan tuntas. (Dwi Tariska/Bambang Sinaga)
.png)

.png)

