Medan, ( Mitra Polda News )
Selasa 18 Agustus 2025 –Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) saat kegiatan pemberian remisi Hari Kemerdekaan ke-80 di Lapas Kelas I Medan, pihak Lapas memberikan klarifikasi resmi.
Kepala Lapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, menegaskan bahwa pelaksanaan agenda remisi dan kunjungan pejabat negara telah berjalan sesuai aturan yang berlaku, termasuk standar keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Ungkapnya kepada awak media diruang kerjanya saat di Wancarai Selasa siang 19 Agustus 2025
Penjelasan: Mekanisme Undangan Terbatas
Herry menjelaskan, pembatasan wartawan yang meliput kegiatan bukanlah bentuk pelanggaran UU Pers, melainkan pengaturan teknis sesuai protokol resmi.
“Setiap kunjungan pejabat negara, terlebih lagi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, memiliki aturan pengamanan khusus ucapnya
Undangan terbatas kepada media merupakan bagian dari koordinasi protokol.
Hal ini bukan pembatasan kebebasan pers, melainkan pengaturan agar acara berjalan tertib, aman, dan sesuai kapasitas ruang,” ujar Herry dalam keterangan di kantornya kepada awak media selasa (19/8/2025).
Terkait sejumlah awak media yang banyak memberitakan, saya menilai itu mungkin lebih kepada rasa ketidakpuasan dari sebagian pihak saja. Ada beberapa rekan wartawan yang merasa tidak terlayani oleh saya, padahal sebenarnya bukan tidak terlayani, melainkan karena keterbatasan tempat yang kami miliki ujarnya
Lebih lanjut Herry mengatakan ruang di atas sangat sempit dan tidak mencukupi, sehingga kami harus melakukan pembatasan. Jadi, ketidakpuasan itu lebih karena teknis tempat, bukan karena saya sengaja membatasi atau melarang. Saya tidak melarang, saya hanya membatasi karena kapasitas ruang yang kecil jelasnya
Lagi pula, yang diharapkan dari kegiatan ini kan tetap bisa diperoleh, baik berupa berita, foto, maupun dokumentasi acara.
Untuk itu, saya sudah menyiapkan lokasi di bawah agar rekan-rekan media bisa menunggu dengan lebih nyaman dan sabar menunggu untuk kami siapkan konfrensi pers tuturnya
Setelah acara selesai, informasi resmi juga tetap akan disampaikan oleh Kakanwil yang didampingi oleh Kepala Lapas Kelas I Medan.
Pertanyaannya, saya melanggar undang-undang yang mana? Kecuali kalau saya sama sekali tidak memberikan informasi, barulah bisa dikatakan pelanggaran tegasnya
Faktanya, informasi tetap saya sampaikan melalui mekanisme resmi.
Jadi, jangan sampai kepentingan pribadi dijadikan alasan untuk memperbesar persoalan jelasnya
Saya hanya ingin menegaskan bahwa dalam komunikasi kan ada semua aturan,dan aturan itu yang diberlakukan bang ungkapnya kepada awak media
Ia menegaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tetap dihormati, karena wartawan tidak dilarang mencari informasi. Hanya saja, mekanisme peliputan diatur dengan sistem undangan resmi yang sudah lazim diberlakukan di berbagai kegiatan pemerintahan.
UU KIP Tidak Dilanggar
Terkait tudingan pelanggaran UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, pihak Lapas menegaskan bahwa keterbukaan informasi tetap dijalankan.
“Informasi terkait agenda remisi sudah kami sampaikan melalui rilis resmi. Itu sudah memenuhi ketentuan UU KIP. Jadi, tidak benar bila disebut informasi ditutup untuk publik.
Akses media tetap ada, hanya saja disesuaikan dengan kapasitas dan keamanan lapas,” tambahnya.
Klarifikasi soal Uang Transport
Herry juga membantah isu adanya pelecehan terhadap profesi wartawan melalui pemberian uang transport Rp.20 ribu. Menurutnya, apa yang diberikan hanyalah bentuk tali asih konsumsi yang bersifat sukarela, bukan untuk merendahkan martabat pers.
“Kami sangat menghargai kerja wartawan. Jika ada salah paham di lapangan, kami siap berdialog dan meluruskan. Tidak ada niat melecehkan profesi pers,” tegasnya.
Komitmen Lapas: Hormati Pers, Jaga Demokrasi
Pihak Lapas Kelas I Medan memastikan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi, menghormati kebebasan pers, sekaligus menjalankan aturan keamanan pemasyarakatan.
“Kami terbuka untuk evaluasi bersama insan pers. Prinsipnya, pers adalah mitra strategis kami.
Namun, kami juga punya kewajiban menjaga keamanan dan protokol resmi negara. Tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan remisi 2025,” pungkas Herry.
Dengan klarifikasi ini, Lapas Medan berharap isu yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih jauh.
Pihaknya juga mengajak media untuk terus menjalin komunikasi positif guna menjaga iklim keterbukaan informasi yang sehat dan sesuai peraturan perundang-undangan.
( Puput ) Editor : Sakila