Medan , (Mitra Desa) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemerintah Kota Medan serta empat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melalui kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Pembukaan Pelatihan Kerja Bersertifikat bagi warga binaan yang digelar pada Selasa, (11/11/2025). Kolaborasi ini merupakan langkah nyata Rutan Medan dalam meningkatkan kualitas layanan pembinaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Medan yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan, Bapak Dr. Drs. Citra Effendi Capah, M.SP, yang memberikan dukungan penuh atas kolaborasi lintas sektor ini. Kehadiran beliau menegaskan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan institusi pemasyarakatan.
Acara penandatanganan yang berlangsung di Aula Sahardjo Rutan Kelas I Medan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumut, Sahata Marlen Situngkir dan perwakilan empat LBH yang turut hadir. Kerja sama ini mencakup dua aspek penting, yaitu peningkatan keterampilan kerja bagi warga binaan serta penyediaan layanan bantuan hukum yang profesional dan berkesinambungan.
Dalam sambutannya, Karutan Medan Andi Surya menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya Rutan Medan untuk memperkuat program pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian secara menyeluruh. “Kami berkomitmen memberikan pembinaan terbaik bagi warga binaan, baik dalam aspek keterampilan kerja maupun pemenuhan hak memperoleh bantuan hukum. Kerja sama ini kami harapkan dapat menjadi langkah maju dalam mendukung reintegrasi sosial mereka setelah bebas nantinya,” ujarnya.
Menurutnya, program pelatihan bersertifikat akan mencakup tiga bidang, yakni barbershop, produksi roti, dan produksi tempe, yang diikuti 48 warga binaan berdomisili di Kota Medan.
“Saat ini jumlah warga binaan di Rutan Kelas I Medan mencapai 3.290 orang, dan sekitar 2.340 di antaranya merupakan warga Kota Medan. Sebelumnya, kami telah melaksanakan berbagai pelatihan seperti pembuatan sandal, tas, mebel, paving block, pengelasan, hingga budidaya ikan dan sayuran. Namun pelatihan tersebut belum bersertifikat resmi, sehingga keterampilan yang dimiliki belum dapat dibuktikan secara formal,” jelas Andi Surya.
Sementara Itu, dalam sambutannya, Wali Kota Medan menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pembinaan terhadap warga binaan agar memiliki bekal keterampilan dan semangat baru untuk kembali ke masyarakat.
“Kita ingin Rutan tidak lagi dipandang sebagai tempat pembatas kebebasan, melainkan sebagai tempat transformasi diri dan membangun masa depan. Melalui kerja sama ini, Pemko Medan berkomitmen menghadirkan pelatihan, pendampingan, serta penguatan kompetensi agar warga binaan dapat mandiri dan produktif setelah bebas,” ujar Wali Kota dalam sambutan yang dibacakan Asisten Citra Effendi Capah.
Adapun empat LBH yang terlibat menyatakan komitmennya untuk mendukung pemenuhan hak atas keadilan bagi warga binaan melalui pendampingan hukum, konsultasi, serta edukasi hukum yang terstruktur.
Dengan terjalinnya perjanjian kerja sama ini, Rutan Kelas I Medan berharap dapat memperluas peluang pembinaan yang lebih berkualitas, terukur, dan berorientasi pada masa depan warga binaan, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga sosial hukum. (Puput)
#pemasyarakatanpastibermanfaat
#pemasyarakatansumut
#kemenimipas
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#infoimipas
#rutanmedan
#rutan1medan
RAGUSTA BERSERI
BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH
.png)

.png)


