Sesuai SK Menteri Agama RI Nomor 1091 Tahun 2024 : STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi Resmi Berubah Menjadi STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi

KPU


 


 


 

iklan kpu



iklan

Logo


 

Advertisement


 


 

Sesuai SK Menteri Agama RI Nomor 1091 Tahun 2024 : STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi Resmi Berubah Menjadi STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi

Tidar
Selasa, 26 November 2024

Sesuai SK Menteri Agama RI Nomor 1091 Tahun 2024 : STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi Resmi Berubah Menjadi STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi





Jakarta, 26 November 2024
Kementerian Agama Republik Indonesia mengesahkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1091 Tahun 2024 yang menetapkan perubahan bentuk  Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah Tebing Tinggi  menjadi  Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi. Keputusan ini juga mencakup perubahan alamat institusi tersebut untuk mendukung operasional dan pengelolaan yang lebih efektif (22 November 2024).

Transformasi ini merupakan bagian dari upaya strategis  Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan  dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Islam. Sebagai salah satu perguruan tinggi di bawah naungan yayasan yang berdiri sejak 1983, perubahan ini diharapkan dapat memperluas ruang lingkup akademik serta memperkuat kontribusi institusi dalam pengembangan ilmu keislaman di Sumatera Utara.



Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, Assoc. Prof. Dr. H. Ficki Fadli Pardede, MA, menyampaikan bahwa langkah ini adalah hasil kerja keras seluruh elemen yayasan, tenaga pendidik, dan dukungan pemerintah. "Dengan perubahan ini, kami berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, fasilitas kampus, dan berbagai program unggulan agar dapat mencetak generasi Islami yang berkualitas," ujar beliau (26 November 2024).

Dampak Perubahan pada Akademik dan Infrastruktur

Perubahan menjadi STAI memberikan peluang untuk membuka program studi baru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini juga memungkinkan peningkatan status institusi yang dapat mendukung kerja sama dengan lembaga pendidikan lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional. Yayasan juga berencana untuk memperluas fasilitas pendidikan, termasuk ruang kuliah, laboratorium, dan perpustakaan yang lebih modern dan memadai.

Peran Kementerian Agama

Pengesahan ini menjadi salah satu bukti nyata dukungan Kementerian Agama dalam pengembangan pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memberikan izin perubahan bentuk ini, Kemenag memperkuat posisi STAI Al-Hikmah sebagai lembaga pendidikan yang berdaya saing dan mampu menjawab tantangan era globalisasi.

 
Harapan dan Langkah ke Depan

Dengan keputusan ini, STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi diharapkan menjadi salah satu pusat unggulan pendidikan Islam di wilayah Sumatera Utara, berkontribusi tidak hanya dalam pengembangan ilmu agama tetapi juga dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keislaman. Transformasi ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif pada masyarakat, khususnya dalam membangun generasi Islami yang memiliki kompetensi tinggi, akhlak mulia, dan wawasan global.

Bagi pihak-pihak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perubahan ini, dapat menghubungi Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan atau mengakses dokumen resmi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. ( Gajah)