Bareskrim Mabes Polri Dan polda Sumut Berhasil Bongkar Pabrik Pembuatan Narkotika di Jalan Kapten Jumhana Medan

KPU


 


 


 

iklan kpu



iklan

Logo


 

Advertisement


 


 

Bareskrim Mabes Polri Dan polda Sumut Berhasil Bongkar Pabrik Pembuatan Narkotika di Jalan Kapten Jumhana Medan

Tidar
Minggu, 16 Juni 2024

Mabes Polri dan Polda Sumut Berhasil Ungkap Clandestine Laboratorium Pil Ekstasi Pabrik Pembuatan Narkotika di Jalan Kapten Jumhana Medan.

www.mitradesa.my.id

MEDAN | Mabes Polri melalui Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Sumut berhasil mengungkap Clandestine Laboratorium (Pabrik Pembuatan Narkotika) jenis Pil Ekstasi di Jalan Kapten Jumhana Nomor : 136 C, kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area,Kota Medan, Selasa siang (11/06/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Hal tersebut terungkap saat Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Sumut menggelar konfrensi pers ditemukannya Pabrik Pil Ekstasi, pada Kamis (13/06/2024) sore di lokasi pembuatan Pil Ekstasi tersebut.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan pada tanggal 11 Juni 2024 lalu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soetta, Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap Clandestine Laboratorium Narkotika jenisPil Ekstasi dengan kandungan Mephendrone jaringan Kota Medan. “Hasil dari Joint Operation tersebut, Tim telah berhasil mengamankan 6 orang WNI, yakni 3 orang laki-laki dan 3 orang,Perempuan,sementara 2 lagi buron. Dan pemilik  Mephendrone Laboratorium tersebut merupakan pasangan Suami Istri,” ujarnya.

Para tersangka yaitu HK yang merupakan pembuat dan pemilik Lab, DK, membantu membuat, SS alias D sebagai pemesan alat cetak dan pemasaran, S sebagai saksi, AP sebagai kurir pengambil Paket Pil Ekstasi dan HD sebagai pemesan Pil Ekstasi. Sementara R dan B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lanjut Mukti, berdasarkan hasil Labforensik bahwa Pil Ekstasi yang dibuat oleh pasangan Suami Istri tersebut mengandung Mephendrone. “Mephedrone merupakan Narkotika jenis baru yang termasuk golongan I sesuai Permenkes RI Nomor : 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi,” ucapnya.

Menurut Mukti, saat pengungkapan ditemukan berbagai barang bukti bahan dan alat cetak Pil Ekstasi serta Pil Ekstasi jadi. “Atas pengungkapan ini, ditemukan sebanyak 635 Butir Pil Ekstasi, artinya kita telah berhasil menyelamatkan 635 Jiwa jika diasumsikan per orang mengkonsumsi 1 Butir Pil Ekstasi,” jelasnya.

Disamping itu, lanjut Mukti ditemukan juga berbagai jenis Prekursor Kimia Cair dan Padat sejumlah 227,46 Kilogram yang dapat menghasilkan 314.190 Butir Pil Ekstasi. “Dari temuan bahan ini, kita menyelamat 314.190 Jiwa,” sebutnya sembari mengatakan menurut para pelaku, Pil Ekstasi dicetak berdasarkan pesanan dan mampu mencetak 600 Butir per Bulan.

Temuan Clandestine Laboratorium Kota Medan merupakan pengembangan kasus di Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 dan kasus di Bali pada tanggal 2 Mei 2024. “Hasil pengumpulan data introgasi dan analisa IT diketahui adanya pengiriman bahan-bahan Kimia ke wilayah Kota Medan sejak Bulan Agustus 2023 hingga sekarang,” tandas Mukti sambil mengatakan bahan dan peralatan untuk pembuatan ekstasi dipesan mlalui Market Place dari China.

Sementara itu, Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Rony Samtana mengatakan hasil dari pembuatan Pil Ekstasi di Sukaramai tersebut dipasarkan ke Diskotik yang ada di Kota Medan, Kota Pematang Siantar dan Daerah lainnya Provinsi Sumut. “Pil Ekstasi yang dibuat dipasarkan ke tempat Hiburan di Kota Medan, Kota Pematang Siantar dan Daerah lain berdasarkan pesanan. Dan untuk jenis Pil Ekstasi ini disebut jenis Ferrari,” katanya.

Pada kesempatan tersebut Ronny berpesan agar Narkoba menjadi musuh bersama dan menjauhkan diri dari Narkoba tersebut. “Tindak pidana terjadi 65 % pelakunya mengkonsumsi Narkotika, untuk itu jauhi Narkoba dan jadikan musuh bersama,” pungkasnya.

Selanjutnya, berdasarkan perbuatan tersangka maka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 113 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 132 Ayat 2,Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

( Puput / Syafii)