Berbekal Laporan Warga, Sat Narkoba Belawan Bekuk Pengedar Shabu di Desa Hamparan Perak, Sabu Disembunyikan di Rumah


 

Logo


 


 


 

Berbekal Laporan Warga, Sat Narkoba Belawan Bekuk Pengedar Shabu di Desa Hamparan Perak, Sabu Disembunyikan di Rumah

Tidar
Kamis, 24 Juli 2025

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan saat mengamankan tersangka Syarifuddin (58), warga Desa Hamparan Perak, beserta barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (10/7/2025).




Belawan, Mitra Desa — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial Syarifuddin (58), warga Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.


Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka.


"Dari penggerebekan dan penggeledahan yang kami lakukan, berhasil diamankan lima plastik klip kecil berisi sabu, satu pipet ujung runcing, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah dompet, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika," ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (13/7/2025).


Menurut AKP Ismail, saat dilakukan penggerebekan, tersangka tengah berada di dalam rumah. Barang bukti sabu ditemukan petugas saat menggeledah bagian bawah meja makan. Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan.


"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kepemilikan sabu dan mengaku kerap menjualnya kepada pengguna di wilayah sekitar. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya yang diduga terlibat," tambah AKP Ismail Pane.


Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. AKP Ismail juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.


"Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Ini adalah bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," pungkasnya.


Tersangka Syarifuddin saat ini telah diamankan di ruang tahanan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.


( Puput )

Editor: Redaksi