Polda Sumut Perangi Narkoba,Kurun Waktu 46 Hari Ungkap 673 Kasus Pidana Narkoba Dengan 838 Tersangka, 1,7 Juta Jiwa Terselamatkan.

KPU


 


 


 

iklan kpu



iklan

Logo


 

Advertisement


 


 

Polda Sumut Perangi Narkoba,Kurun Waktu 46 Hari Ungkap 673 Kasus Pidana Narkoba Dengan 838 Tersangka, 1,7 Juta Jiwa Terselamatkan.

Tidar
Jumat, 01 November 2024

     
Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran mengungkap 673 kasus tindak pidana narkoba dengan 838 tersangka di wilayah hukumnya, periode 13 September hingga 28 Oktober 2024.


"Dengan rincian jaringan sebanyak 686 tersangka dan pengguna 152 tersangka dengan total 673 kasus," ujar Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Februanto di Medan, Selasa.


Whisnu mengatakan dari hasil penangkapan ratusan tersangka tersebut, Polda Sumut dan jajaran berhasil menyita sebanyak 396,63 kilogram sabu-sabu, ganja 29,03 kilogram, pil ekstasi 62.929 butir dan kokain 1,56 kilogram.


Lebih lanjut, pengungkapan tindak pidana narkoba ini dilakukan selama 46 hari, yang terhitung sejak 13 September sampai 28 Oktober 2024.


"Kami terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang terlibat narkoba agar tidak terjadi lagi peredaran di wilayah ini," kata Whisnu.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, berbagai pengungkapan tindak pidana narkoba ini ada yang merupakan jaringan internasional yang didistribusikan dari Malaysia ke Kabupaten Asahan dan jaringan nasional untuk didistribusikan ke Medan, dan lainnya.


Modus yang digunakan para pelaku di antaranya memasukkan narkoba ke dalam ransel dan koper yang dibawa ke Bandara Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang.


"Untuk melalui perairan dari wilayah Tanjungbalai dengan menggunakan kapal nelayan untuk dibawa ke Medan," ucap Yemi.


Ia menambahkan Polda Sumut dan jajaran itu masyarakat yang diselamatkan sebanyak 1.771.809 orang dari hasil penangkapan total narkoba tersebut.


Para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat penjara empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Dengan rincian, sabu-sabu seberat 396,63 yang diselamatkan anak bangsa sebanyak 1.586.520 orang.


Kemudian, ganja seberat 29,03 dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 116.120 orang. Pil ekstasi sebanyak 62.929 menyelamatkan anak bangsa sebanyak 62.929 orang. Lalu, kokain seberat 1,56 kilogram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 6.240 orang. 

( Puput ) Editor : Redaksi