MEDAN | Mitra Desa
– KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Penguatan
Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota di Hotel JW Marriot, Medan, Sabtu (16/11/2024).
Komisioner
KPU Sumut, El Suhaimi mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah
penting memastikan kelancaran dan integritas pelaksaan Pilkada 2024.
Adapun
peserta dari kegiatan ini anggota KPU kabupaten/kota yang membidangi
sumber daya manusia. Dan, panitia pemilihan kecamatan dari berbagai
kabupaten/kota.
“Penguatan kelembagaan badan adhoc ini untuk
memantapkan solidaritas dan koordinasi antara penyelenggara pemilihan.
Lalu, memberikan pemahaman yang mendalam kepemiluan kepada jajaran
hingga tingkat PPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, lewat kegiatan
penguatan ini diharapkan PPK bisa melakukan manajemen badan Adhoc yang
berada di bawahnya. Seperti, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Pada intinya kegiatan ini mengingatkan tugas dalam pelaksanaan pemilu pada 27 November 2024 mendatang,” katanya.
Dia mengungkapkan, suksesnya penyelenggaraan pemilu tidak lepas dari kesiapan penyelenggara di semua tingkatan.
Maka dari itu, Sumut dengan jumlah pemilih yang cukup besar harus dilakukan persiapan yang matang.
Sedangkan,
Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah yang menjadi narasumber pada
acara tersebut menyampaikan proses penanganan pengaduan di DKPP dimulai
dengan verifikasi administrasi dan materi.
Bila pengaduan memenuhi syarat, lanjut dia, maka diberi Waktu tujuh hari kepada pelapor untuk melengkapi kekurangannya.
"Kalau dinyatakan lengkap, pengaduan akan dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dijadwalkan,” ujarnya.
Ia menuturkan, ada berbagai jenis pelanggaran etika yang sering terjadi. Seperti pelanggaran profesionalisme.
“Ada
pengaduan tidak netral, melanggar prosedur hingga dugaan perilaku tidak
patut. Contohnya, ada tindakan kekerasan atau dugaan perbuatan asusila
oleh penyelenggara pemilu. Kami memproses kasus-kasus sesuai dengan
bukti yang ada,” katanya.
( Puput )