KPU Sumut Serahkan Hasil Penelitian Administrasi 2 Paslon Penuhi Syarat

KPU


 


 


 

iklan kpu



iklan

Logo


 

Advertisement


 


 

KPU Sumut Serahkan Hasil Penelitian Administrasi 2 Paslon Penuhi Syarat

Tidar
Sabtu, 05 Oktober 2024

www.mitradesa.my.id

Medan - Komisi Pemilihan Umunm (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serahkan hasil penelitian administrasi persyaratan tiga bakal pasangan calon, yang mendaftar pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024, Sabtu (14/9/2024).


Hasil penelitian administrasi terhadap kedua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yakni Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumut tahun 2024.


Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin melalui Robby Effendi Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara yang didampingi oleh Tim Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara serahkan BA hasil penelitian administrasi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 kepada penghubung dari dua bakal pasangan calon.


Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, hari ini kami serahkan hasil penelitian administrasi persyaratan bakal pasangan calon kepada penghubung masing-masing tim.


Setelah ini masyarakat Provinsi Sumut dapat memberikan masukan dan tanggapan atas bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut pada tanggal 15-18 September 2024, yang meliputi keabsahan ijazah dan dokumen-dokumen pencalonan secara umum seperti keterangan tidak pernah dipidana dan surat-surat pencalonan dari partai politik, ungkap Ketua KPU Sumut dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).


Masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan melalui https://info pemilu.kpu.go.id dan memilih fitur tanggapan, Atau bisa juga dengan datang langsung ke kantor KPU Provinsi Sumut yang beralamat di jalan Perintis Kemerdekaan nomor 35 Medan, jelasnya.


Selanjutnya, pada tanggal 22 September 2024 KPU Provinsi Sumut akan melaksanakan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2024, yang kemudian disusul dengan pencabutan nomor urut pada 23 September 2024 yang akan dilaksanakan di kantor KPU Provinsi Sumut.


Dalam rangka untuk mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong Agar meningkatnya partisipasi pemilih masyarakat Sumut pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 KPU provinsi Sumut memberikan informasi terkait visi dan misi Bakal pasangan calon di media sosial dan website KPU Sumut. 


( Puput ) 

Editor : Redaksi