www.mitradesa.my.id
Medan
|| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan
Tahapan Pendaftaran Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Sabtu
24 Agustus 2024.
Pengumuman
ini berdasarkan Surat Nomor : 926/PL.02.2-PU/12/2024 Tentang
Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2024.
Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut:
Hari :
Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024, Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB, dan
Kamis, 29 Agustus 2024 : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB, Bertempat : kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur merupakan warga negara yang tidak
memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi beberapa persyaratan salah satunya:
1. Bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
3. Usia Minimal 30 Tahun
4. Pendidikan minimal SMA
5. Tidak pernah dipidana minimal 5 tahun
6. Sehat jasmani dan rohani,dan bebas dari Narkoba.
7. Melaporkan harta ke LHKPN.
8. Dan lainnya…