KPU SUMUT Lakukan Pemetaan TPS Pilkada 2024

KPU


 


 


 

iklan kpu



iklan

Logo


 

Advertisement


 


 

KPU SUMUT Lakukan Pemetaan TPS Pilkada 2024

Tidar
Selasa, 23 Juli 2024

Kantor KPU Sumatera Utara Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan. ( MitraPoldaNews.Biz.Id ) 


Medan | MPN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara di Pilkada 2024 membutuhkan 25.059 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Nopember 2024 mendatang. Jumlah TPS tersebut disesuaikan dengan jumlah pemilih Pilkada 2024, khususnya di Sumatera Utara,” ujar Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung kepada wartawan, Minggu (21/07/2024).

Sebelumnya, KPU Sumut melakukan pemetaan terhadap TPS Pilkada 2024 terkait dengan jumlah dan lokasi. “Pemetaan TPS ini merupakan langkah awal untuk menentukan jumlah TPS pada Pilkada 2024. Estimasi awal ini untuk mengetahui jumlah pemilih setiap TPS maksimal 600 pemilih,” lanjut RobbyBerbeda pada Pemilu 2024 kemarin. Karena berdasarkan data pemilih saat itu, KPU Sumut menetapkan 45.875 TPS tersebar di 33 kabupaten/kota, 455 kecamatan, 5.417 desa dan 693 kelurahan. Kemudian, setiap TPS hanya 300 pemilih,” sambungnya.

KPU Sumut juga menetapkan 10.853.940 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdiri atas 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan. “Jadi, pemetaan ini sangat penting karena akan berimplikasi pada banyak hal pada pesta demokrasi tersebut,” Tuturnya.

Dalam melakukan pemetaan TPS tersebut, pihaknya akan melibatkan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru dilantik. “Hasil pemetaan TPS ini akan menjadi bahan bagi pemutakhiran data pemilih untuk dicocokkan dan diteliti (coklit). 

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, jumlah TPS di Sumut sebanyak 25.059 TPS. Adapun rinciannya sebagai berikut : 
  1. Kabupaten Tapanuli Tengah 616 TPS
  2. Kabupaten Tapanuli Utara 638 TPS
  3. Kabupaten Tapanuli Selatan 664 TPS
  4. Kabupaten Nias 337 TPS
  5. Kabupaten Langkat 1.642 TPS
  6. Kabupaten Karo 671 TPS
  7. Kabupaten Deli Serdang 2.730 TPS
  8. Kabupaten Simalungun 2.003 TPS
  9. Kabupaten Asahan 1.373 TPS
  10. Kabupaten Labuhanbatu 696 TPS
  11. Kabupaten Dairi 535 TPS
  12. Kabupaten Toba 448 TPS
  13. Kabupaten Mandailing Natal 794 TPS
  14. Kabupaten Nias Selatan 682 TPS
  15. Kabupaten Pakpak Bharat 105 TPS
  16. Kabupaten Humbang Hasundutan 351 TPS
  17. Kabupaten Samosir 342 TPS
  18. Kabupaten Serdang Bedagai 1.284 TPS
  19. Kabupaten Baru Bara 788 TPS.
  20. Kabupaten Padang Lawas Utara 565 TPS.
  21. Kabupaten Padang Lawas 488 TPS.
  22. Kabupaten Labuhanbatu Selatan 614 TPS.
  23. Kabupaten Labuhanbatu Utara 748 TPS
  24. Kabupaten Nias Utara 285 TPS.
  25. Kabupaten Nias Barat 191 TPS.
  26. Kota Medan 3.318 TPS.
  27. Kota Pematangsiantar 411 TPS.
  28. Kota Sibolga 137 TPS.
  29. Kota Tanjungbalai 314 TPS.
  30. Kota Binjai 394 TPS.
  31. Kota Tebing Tinggi 268 TPS.
  32. Kota Padangsidimpuan 369 TPS.
  33. Kota Gunungsitoli 258 TPS, Tutupnya.
( Puput )