Medan - Rutan kelas 1 Medan melakukan pemindahan 37 warga binaan pemasyarakatan yang terpidana hukuman mati dan seumur hidup, kamis (16/05).
Proses Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Rutan 1 Medan dan personil TNI/Polri.
Sebanyak 37 orang Wbp terpidana hukuman mati dan Seumur Hidup dipindahkan merupakan bagian dari upaya Rutan Kelas I Medan untuk menangani over kapasitas dan deteksi dini guna cegah gangguan keamanan dan ketertiban.
Sebelum dilakukan pemindahan para WBP dilakukan pengecekan kesehatan untuk memastikan kondisi dalam keadaan sehat selama pemindahan berlangsung, serta dilakukan pengecekan administrasi berkas dari bagian Registrasi Pelayanan Tahanan.
( Puput )