Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Shabu

KPU


 


 


 

iklan kpu



iklan

Logo


 

Advertisement


 


 

Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Shabu

Tidar
Sabtu, 23 Maret 2024

www.mitradesa.my.id

Belawan / Satuan Narkotika (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dengan melibatkan berbagai pihak terkait pada Jumat (22/3/24)

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan dihadiri oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang dipimpin oleh Kompol Yudiatnis, ST., Kasi Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Belawan, Tulus Sianturi, SH., MH., serta perwakilan dari Kejaksaan Labuhan Deli, Iwan Setiawan dan Rahmat Junjung Sianturi, SH., selaku penasehat hukum.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap SH, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan narkoba jenis shabu dengan total berat 102,96 gram dan 17 buah kaca pin berisi sisa bekas shabu.

Foto Hasil Barang Bukti (BB) jenis shabu Yang dimusnahkan

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti shabu terlebih dahulu diuji oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk memastikan keaslian dan jenis zat yang terkandung di dalamnya. Setelah itu, barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran pembuangan air.” Ungkap Kasat Narkoba

Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh para pelaku pemilik shabu yang disita dan dimusnahkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba serta menegakkan hukum demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. 

(Red)