Medan || Mitra Desa || Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan didampingi Hakim Anggota pada Hari Selasa tanggal 16 Januari 2023 menindaklanjuti Sidang Perkara Nomor:130/G/2023/PTUN-Mdn, dihadiri Para Pihak, antara lain Penggugat dari LBH Gajah Mada diwakili Pengacara Farid Fatur Rahman, SH.M.H, Tergugat Pihak PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) diwakili kuasanya Sastra, SH.MKn dkk, Tergugat BPN Deli Serdang diwakili kuasanya Agustinus Yosef Tungga, SE dkk.
Ket : Surat Pengantar Bukti Tergugat Dalam Perkara No :130/G/2023/PTUN-Mdn Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
Pada kesempatan tersebut Tergugat BPN Deli Serdang memberikan foto Copy Buku Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1907/Helvetia s/d Buku Tanah SHGB Nomor:1936/Helvetia tertanggal 7 Desember 2022 sebanyak 30 buku Tanah, yang merupakan sebagian dari 237 Buku Tanah SHGB.
Sementara Pihak Penggugat menyampaikan Beberapa alat bukti berupa:
1.Bukti Setor BLOKIR SHGB.
2.Bukti Lunas Lembaran PBB atas Nama H.Murat Aziz
3.Surat Keputusan Ahli Waris.
4.Bukti Surat Ukur di BPN Deli Serdang atas objek tanah seluas 7,2 Ha terletak di Dusun I Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Prov.Sumatera Utara.
5.Peta Situasi Tanah yang diterbitkan oleh Kantor BPN Deli Serdang atas nama H.Murat Aziz atas tanah seluas 7,2 Ha. Dll.
Berhubung, alat bukti yang diajukan oleh Para Pihak belum lengkap, maka sidang ditunda pada Hari Selasa 23 Januari 2024.
Usai sidang Pengacara LBH Gajah Mada dihadiri Ketua LBH, Edi Suhairi, SH didampingi Farid Fatur Rahman, SH.MH dan Tim berfoto bersama didepan Kantor Pengadilan Tata Usaha Medan.
Adapun Perkara PTUN Nomor: 130/G/2023/PTUN-Mdn menyangkut SENGKETA TANAH seluas 7,2 Ha yang kini telah berdiri Bangunan Perumahan dan Ruko Mewah sebanyak lebih kurang 237 unit dengan nilai mencapai Ratusan Milyaran Rupiah.
Perumahan Mewah tersebut dikenal dengan CITRALAND HELVETIA.
Sidang ditutup sekitar pukul 11.35 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Hendra, SH.MH. (Red/Tim)